Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi dari Wajib Pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Sejak penerapan sistem Core Tax Administration System (Coretax), NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi kini disatukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP.

Artinya: Jika Anda membuat NPWP baru sekarang, maka NIK = NPWP.

Cara Membuat NPWP (NIK) Orang Pribadi

Anda dapat melakukan pendaftaran melalui tiga cara:

  1. Daftar Online via Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili
  3. Kirim formulir dan berkas melalui pos ke KPP

Dokumen Persyaratan

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bekerja (Karyawan)

  • WNI: Fotokopi atau foto KTP
  • WNA: Paspor + KITAS atau KITAP

2. Wajib Pajak yang Memiliki Usaha/Pekerjaan Bebas

  • Dokumen identitas diri (KTP/Passport)
  • Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha, atau bukti kemitraan (misalnya mitra aplikasi online)

3. Wanita Kawin

Pada umumnya NPWP mengikuti suami, kecuali jika terdapat perjanjian pisah harta atau keputusan pengadilan.

Proses Verifikasi Melalui Coretax

Ketika melakukan pendaftaran online, sistem Coretax akan melakukan pengecekan kecocokan data dengan database Dukcapil. Pastikan hal berikut:

  • Nama sesuai KTP
  • Tanggal lahir sesuai KTP
  • Alamat terbaru sesuai domisili
  • KTP dan KK sinkron
Jika data tidak cocok, silakan perbaiki terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Mulai Daftar Sekarang

Klik tombol di bawah untuk memulai pendaftaran NPWP berbasis NIK:

Daftar NPWP Online


Unduh Panduan Lengkap


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *