Biro Data dan Informasi merupakan pelaksana administrasi dan teknis di bidang data dan informasi yang secara fungsional berada di bawah koordinasi
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Administrasi, Pengembangan Usaha, Aset, dan Teknologi Informasi.

Tugas dan Fungsi

Biro Data dan Informasi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu pimpinan UM Palembang dalam memberikan/menyelenggarakan pelayanan teknis di bidang data dan informasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta pelayanan informasi.
  2. Memberi pelayanan informasi rencana studi dan prestasi Mahasiswa kepada fakultas, program studi, atau bagian terkait.
  3. Melaksanakan fungsi perencanaan dan koordinasi penyelenggaraan administrasi data dan informasi serta sistem informasi UM Palembang.
  4. Melaksanakan fungsi pengendalian terhadap penyelenggaraan administrasi data dan informasi.
  5. Melaksanakan fungsi pengolahan data dan pelayanan informasi.
  6. Mengoordinasikan sistem informasi UM Palembang.
  7. Mengendalikan sistem informasi UM Palembang.
  8. Bertanggung jawab atas terlaksananya penyelenggaraan administrasi data dan informasi akademik Mahasiswa.
  9. Bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi.
  10. Bertanggung jawab dalam mengendalikan sistem informasi UM Palembang.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Biro Data dan Informasi terus melakukan inovasi dan pengembangan layanan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas layanan data institusi.